RAKYATCIREBON.CO.ID -
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam pengurus cabang Persatuan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka melakukan aksi unjuk rasa di depan
Kantor Panwaslu dan DPRD Majalengka, kemarin (4/4).
Koordinator
aksi, Fauzi mengatakan, ada 8 tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa
tersebut. Pertama, KPU mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang pelaksanaan
zona kampanye yang tidak memiliki dasar hukum atau kausul hukum yang
jelas.
Tuntutan
kedua, isi dari surat keputusan bersama
jelas melanggar hukum dangan pengalokasian batasan waktu kampanye rapat
terbatas dan tatap muka. "Karena dalam PKPU No 4/2017, KPU hanya berhak
mengatur waktu tempat hanya untuk rapat umum, sedangkan kampanye
tidak," ujarnya Rabu (4/4).
Tidak hanya
itu, mereka juga menyayangkan karena Panwaslu Kabupaten Majalengka tak paham
tentang surat keputusan bersama dengan menandatangani SKB oleh ketua panwasu
Majalengka.
Tuntuttan
keempat, KPU dberikan kewenangan mengatur pedoman teknis kampamye asal
tetap berdasarkan pada PKPU No 4/2017 faktanya
KPU tidak berpedoman pada hukum yang berlaku.
"Panwaslu
pasif dalam melakukan pengawasan dan penindakan dengan membiarkan pelanggaran
administrasi oleh lembaga administrasi (KPU)," tandas Fauzi.
Dijelaskan
Fauzi, kelertambatan pendistribusian APK dan BK merupakan cerminan KPU tidak
profesional dan Panwaslu bertindak sama arogannya dengan membiarkannya. PMII
menjustifikasi KPUD dan Panwas Kabupaten majalengka tidak mampu mengendalikan
tahapan.
Point
terakhir mereka juga menyoroti terkait komisioner KPUD dan Pamwaslu Majalengka
masih ada yang rangkap jabatan bertentangan dengan asas penyelenggara pemiu
yakni asas professional.
"Adanya
penyampaian dari pihak PMII kepada Komisi 1 DPRD mengenai panggilan yang
ditujukan kepada Komisioner KPU dan Komisioner Panwas Kabupaten Majalengka
dengan memberikan batasan waktu selama 3 hari. Apabila panggilan tersebut
tidak direspon oleh pihak KPU dan Panwaslu,
maka pihak dari PC PMII akan melaksanakan aksi menuju Kantor DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang berada di Jakarta, untuk menyampaikan
aspirasi permasalahan yang terjadi di Majalengka," urainya.
Sementara
itu, Katua Komisi 1, Dede Aif Mustofa merespon
adanya aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya pihak DPRD akan memanggil
Komisioner KPU dan Panwas Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti 8 tuntutan
tersebut.
Selain itu,
Komisi 1 juga belum menerima berkas ataupun laporan apapun pasca pertemuan
eksekutif dengan KPU Kabupaten Majalengka. "Kami akan menindaklanjuti ini
dengan memanggil pihak-pihak yang terkait," tandasnya.
Menanggapi
soal pembantasan waktu kampanye tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka,
Agus Asri Sabana menjelaskan, bahwa mengingat dalam masa kampanye didalamnya
terdapat bulan Ramadan.
Sehingga KPU
Provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mengatur jadwal kampanye, debat publik dan
kegiatan lainnya dalam bentuk rapat umum dengan memperhatikan kearipan lokal,
kelajiman dan budaya setempat.
Sementara
terkait rangkap jabatan yang ditudingkan terhadap dirinya itu, selain sebagai
ketua Panwaslu, ia juga menjabat sebagai dosen di salah satu Universitas di
Majalengka.
"Terkait
UU No 7/2017, nomenklaturnya harus Bawaslu. Sedangkan saat ini nomenklakturnya
baru menggunakan berbasis pada UU No 15/2011, tentang penyelenggara pemilu.
Dimana kami dulu pernah direkrut," ungkanya.
Sedangkan
lanjut dia, dasar Pemilukada menggunakan No 10/2016, dimana bahasanya masih
Panwas Pemilu. Jadi sekarang belum ada Bawaslu kabupaten/kota.
Sehingga
klausul itu, sambungnya, belum bisa digunakan. Artinya soal rangkap jabatan
masih boleh secara regulatif.(hsn)
0 Response to "Mahasiswa Protes Kinerja KPU-Panwaslu"
Posting Komentar
Komentar mengandung spam, p*rn*grafi, asusila, provokasi dan link aktif akan dihapus